Hukum Mancing Ikan, Angler Harus Tau Ini!

Hukum mancing ikan dalam Islam, ada beberapa ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak melalui cara untuk mancing dan tempat kita mencari ikannya, contohnya begini mancing di alam terbuka untuk ikan liar dan kolam pemancingan harus disesuaikan bila tidak ingin dilarang dalam Islam karena mamcing ada tata cara untuk melakukannya.

Hukum mancing ikan dalam Islam, ada beberapa ulama yang memperbolehkan dan ada juga yang tidak

Nah untuk kita sesama pemancing, pastinya akan lebih baik lagi berbagai sesuatu yang berhubungan dengan Agama kita, hanya berbagi sepengetahuan saja dimana yang diperbolehkan dan tidak.

Sama halnya dengan kita mencari ikan, hal diutamakan adalah niatnya seperti:

  • Memancing ikan karena mengabiskan waktu luang berdasarkan niat untuk mengisi hati, beberapa ulama memperbolehkan hal ini.
  • Lalu berdasarkan niat mencarikan ikan dengan cara mancing untuk mencukupkan rezeki, baik untui keluarga atau diri sendiri sebagian ulama juga memperbolehkan.
  • Namun bila memancing ikan hanya sebatas untuk membuang waktu dan dikerjakan secara terus menerus tanpa manfaat yang didapat maka ini dilarang!

Jadi untuk kita yang hobi mancing, bila hanya sebatas hobi dengan berbagai manfaat yang kita dapatkan tetap saja bisa mengambil sisi baiknya dan bermanfaat untuk kita, contohnya untuk hiburan dan mengisi hati supaya tenang dan bergembira.

Apa lagi bila kita mancing berdasarkan niat untuk mencari rezeki, bukan hanya karena ingin mendapatkan uang tapi juga untuk dimakan keluarga baik orang tua atau anak istri ini diperbolehkan karena ada hubunganya dengan berburu untuk mendapatkan hewan luar.

Kuncinya mancing ikan itu ada manfaat yang kita dapat, tapi kan tetap ada saja yang hobinya mancing tapi tidak jelas dengan tujuannya, terkesan tidak bermanfaat dengan apa yang ia kerjakan alih-alih menghilangkan stress karena sedang ada masalah pribadi tapi tetap tidak bermanfaat maka banyak ulama yang tidak memperbolehkan hal ini.

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

“Di antara kebaikan islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat”
(HR. Tirmidzi no. 2317 dan Ibnu Majah no. 3976. Imam Nawawi menyatakan hasannya hadits ini dalam kitab Al Arba’in An Nawawiyah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Diatas adalah yang diambil untuk kita memancing dialam liar, tapi berbeda lagi bila yang kita kerjakan memancing ikan kolam karena terdapat aturan yang berhubungan dengan ajaran dalam Agama Islam.

Untuk yang diutamakan Akad yang dilarang dengan sewa kolam pemancingan untuk diambil ikannya, ada yang sesuai dan diperbolehkan tapi ada juga yang tidak boleh.

Dalam artikel Nu Online pernah dibahas dalam Forum Muktamar Ke-9 NU di Banyuwangi pada 8 Muharram 1353 H/ 23 April 1934 M.

Pertanyaan yang mengemuka saat itu adalah, “Kalau menyewa tambak (balong) untuk mengambil ikannya dengan memancing atau menjaring, si penyewa kadang-kadang mendapat ikan banyak dan kadang-kadang tidak mendapatkan sama sekali. Apakah menyewanya itu sah atau tidak?”

Dalam forum muktamar saat itu menjawab, “Tidak sah menyewanya. Uang sewanya pun tidak halal karena barang itu tidak boleh menjadi hak milik dengan akad sewa.”

وَخَرَجَ بِغَيْرِ مُتَضَمِّنٍ لِاسْتِيْفَاءِ عَيْنٍ مَا تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاؤُهَا أَيِ اسْتِئْجَارُ مَنْفَعَةٍ تَضَمَّنَ اسْتِيْفَاءَ عَيْنٍ كَاسْتِئْجَارِ الشَّاةِ لِلَبَنِهَا وَبِرْكَةٍ لِسَمَكِهَا وَشُمْعَةٍ لِوُقُوْدِهَا وَبُسْتَانٍ لِثَمْرَتِهِ فَكُلُّ ذَلِكَ لاَ يَصِحُّ. وَهَذَا مِمَّا تَعُمُّ بِهِ الْبَلْوَى وَيَقَعُ كَثِيْرًا.

Artinya: “Dan dengan kalimat, ‘Tanpa berkonsekuensi mengambil barang’ tidak termasuk pemakaian manfaat barang sewaan yang berkonsekuensi mengambil barangnya, seperti menyewa kambing untuk diperah susunya, kolam untuk diambil ikannya, lilin untuk dinyalakan dan kebun untuk dipetik buahnya. Semua itu tidak sah. Hal seperti ini termasuk fitnah yang sudah mewabah dan banyak terjadi,"
(Lihat Bakri Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Singapura, Sulaiman Mar’i: tanpa catatan tahun], jilid III, halaman 114).

Hukum Memancing Ikan di Kolam Pemancingan - Nu.or.id

Umumnya praktik yang terjadi di lapangan adalah pembayaran ikan sekian kilogram oleh pemancing kepada pengelola kolam pemancingan.

Ikan tersebut kemudian dilepas dikolam untuk dipancing di mana pemancing yang membeli ikan tersebut tidak sendirian karena ada pemancing lain di kolam tersebut.

Dengan praktik demikian, para pemancing itu tidak menentu dalam mendapatkan hasil tersebut.

Bisa jadi mereka mendapatkan sedikit, mungkin juga mendapatkan ikan lebih banyak dari yang mereka beli di samping ketidak jelasan ikan milik siapa yang mereka dapatkan.

Praktik seperti ini mengandung gharar (sejenis transaksi produk gelap sifat, rupa, jumlahnya). (Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 198 dan 202)

Adapun praktik lain yang terjadi di lapangan adalah pemancing mendatangi kolam pemancingan, lalu mengail / memancing ikan.

Setelah selesai, hasil pancingannya ditimbang untuk mengetahui bobotnya dan kemudian dibayarkan sesuai dengan jumlah kilogram ikan tersebut, praktik seperti ini dibolehkan karena tidak lain adalah praktik jual-beli.

Jadi dalam keutamaanya kita mancing ikan tetap ada cara melakukannya bukan hanya berangkat mancing lalu strike dengan ikan yang kita targetkan saja, nah untuk mancing dialam liar seperti sungai, rawa dan kolam pemancingan yang tidak ada pemiliknya dan juga melalui bayar untuk Borongan ada tata cara yang diatur.

Untuk lebih jelasnya tentang mancing ikan, bisa mendetail dalam video Buya Yahya dibawah ini:

Posting Komentar untuk "Hukum Mancing Ikan, Angler Harus Tau Ini!"