Hukum Meracuni Ikan Dengan Potasium (putas) Dalam Islam

Hukum dalam Islam meracuni potasium (putas) ikan disungai atau habitatnya, memang terkesan terlalu banyak yang mengabaikan, karena itulah sedari dulu hingga sekarang namanya putas ikan sudah menjadi hal biasa yang dikerjakan.

hukum dalam agama islam meracuni ikan mengunakan potasium agar ikan mabuk

Terutama saat air sungai surut pada musim kemarau, beberapa aliran anakan sungai yang masih disanggupi untuk menyebarkan potas tetap pasti hajar langsung.

Efek nyata dan terlihat dari sungai yang di putas adalah sisa ikan yang mati, beberapa jenis yang paling banyak di targetkan ikan untuk diputas adalah:

  • Ikan Tapah
  • Ikan Baung
  • Ikan Gabus / Toman
  • Ikan Wader
  • Ikan Gurame
  • Ikan Patin
  • Dan hampir rata-rata ikan sungai kena putas.

Ada ikan yang di ambil secara menyeluruh atau seketemu ikannya saja dan ada pula dipilih hanya yang besar, sedangkan kecil dibiarkan begitu saja walaupun dikemudian hari tetap ditemukan sudah pada mati.

Resikonya pada pemilik kolam pemancingan atau peliharaan yang mendapatkan aliran air tersebut pasti tetap kena efek putas.

Padahal jika disadari dalam hukum Islam tentu ini tidak boleh dikerjakan, selain merusak alam juga mematikan makhluk ciptaan Allah walaupun ikan halal untuk dimakan, namun tetap harus dipikiran manfaatnya.

Terlebih potas yang bertujuan untuk membuat ikan jadi mabuk lalu bisa diambil untuk keperluan, baik itu kosumsi atau dijual sedangkan intinya adalah pengrusakan yang tanpa di sadari, paling utama adalah membunuh makhluk tanpa sebab yang jelas secara keseluruhan hewan air, kecuali kehendak senang hati untuk tujuan dia sendiri.

Dalam Al Qur'an jelas sudah tertulis hal perusakan yang mendekati dengan meracuni putas ikan:

وَلا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلاحِهَا

Jangalah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik
(Q.S. al-A’raf: 85)

Pada keutamaan diatas, tidak diperbolehkannya kita membuat kerusakan, namun ada banyak sekali yang bisa kita buat untuk menghacurkan, hanya saja tidak terpikirkan sejauh itu selain mengikuti hati dan kehendak saja termasuk meracuni ikan mengunakan putas.

Karena kurangnya pemahaman dan mencari tau kerusakan, tentu akan terus di kerjakan.

Termasuk untuk mereka yang sering putas ikan di sungai, bila tidak ada yang mengingatkan memang terus saja dibuat. Bahkan tidak akan pernah terpikirkan karena hanya mengikuti rasa senangnya saja, berikut kita kutip dari NU melalui yang dikemukan oleh Al-Alusi dan tafsirnya:

وَلاَ تُفْسِدُواْ فِى الْاَرْضِ نَهَى عَنْ سَائِرِ أَنْوَاعِ الْاِفْسَادِ كَإِفْسَادِ النُّفُوسِ وَالْأَمْوَالِ وَالْأَنْسَابِ وَالْعُقُولِ وَالْأَدْيَانِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

(Janganlah kamu berbuat keruskan di bumi), Allah swt melarang semua bentuk aksi pengrusakan di bumi, seperti pengruskan jiwa, harta-benda, nasab, akal, dan agama setelah diciptakan dengan baik
(Al-Alusi, Ruh al-Ma’ani, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-‘Arabi, tt, juz, 8, h. 140)

وَسُئِلَ مَالِكٌ عَنْ حِيتَانٍ فِي بِرَكٍ يَقِلُّ مَاؤُهاَ فَيُطْرَحُ فِيهَا السَّيْكَرَانُ فَيُسْكِرُهَا ذَلِكَ فَتُؤْخَذُ أَفَتَرَى أَنْ تُؤْكَلَ ؟ قَالَ مَا يُعْجِبُنِي ذَلِكَ ، ثُمَّ قَالَ أَفَيَخَافُ عَلَى الَّذِينَ يَأْكُلُونَهَا ؟ فَقِيلَ لَهُ : لَا ، قَدْ جُرِّبَ ذَلِكَ وَإِنَّهُ لَا يَضُرُّ ذَلِكَ ، قَالَ مَا يُعْجِبُنِي ذَلِكَ وَكَرِهَهُ ، وَقَالَ هَذَا مِنْ عَمَلِ الْعَجَمِ

Imam Malik ra pernah ditanya tentang ikan yang ada kolam-kolam yang sedikit airnya, kemudian ditabur di atas saikaran (sejenis tumbuhah) sehingga memabukkan ikan-ikan dan bisa diambil (dengan mudah). Lantas, bagaimana pendapat Anda apakah ikan-ikan tersebut boleh dimakan? Beliau pun menjawab, hal itu tidak membuatku tertarik, kemudian beliau bertanya, apakah hal tersebut menimbulkan kekhawatiran atas orang-orang yang memakannya? Lantas dikatakan kepadanya, tidak, sungguh hal itu telah dibuktikan secara empiris dan tidak membahayakan. Imam Malik pun kemudian berkata, hal itu tidak membuatku tertarik, dan nampak beliau tidak menyukainya. Lantas beliau pun berkata, ini adalah prilaku orang ajam”.
(lihat Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi, al-Bayan wa at-Tahshil, Bairut-Dar al-Gharb, cet ke-2, 1408 H/1988 M, juz, 3, h. 277)

Kutipan selanjutnya, sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi yaitu kakek dari Ibnu Rusyd.

قَالَ مُحَمَّدُ بْنْ أَحْمَدَ: إِنَّمَا كَرِهَ أَكْلَهَا مِنْ نَاحِيَةِ الْخَوْفِ عَلَى مَنْ يَأْكُلُهَا؛ وَكَأَنَّهُ لَمْ يَرَ التَّجْرِبَةَ تَصِحُّ فِي ذَلِكَ؛ قَدْ يَضُرُّ بَعْضَ النَّاسِ وَلَا يَضُرُّ آخَرِينَ، لَا مِنْ نَاحِيَةِ أَنَّ ذَلِكَ مِمَّا يُؤَثِّرُ فِي ذَكَاةِ الْحِيتَانِ؛ لِأَنَّهَا لَا تَحْتَاجُ إِلَى ذَكَاةٍ

"Muhammad bin Ahmad berkata, bahwa imam Malik ra memakruhkan memakan ikan-ikan tersebut karena adanya kekhawatiran (menimbulkan bahaya) atas orang yang memakannya, dan seolah-olah beliau mengabaikan kesahihan fakta empiris yang menyatakan bahwa kadang akan membahayakan bagi sabagian orang dan tidak bagi sebagain yang lain. Jadi, bukan dari aspek bahwa hal tersebut termasuk yang mempengaruhi penyembelihan ikan karena ikan tidak perlu disembelih"
(Abu al-Walid Muhammad bin Ahmad bin Rusyd al-Qurthubi, al-Bayan wa at-Tahshil, 3, h. 277)
Sumber: https://islam.nu.or.id/bahtsul-masail/menangkap-ikan-dengan-potas-dan-memakannya-7oDqe

Dari kutipan diatas tentu kita sudah bisa menyadari, bahwa putas ikan tidaklah baik untuk dikerjakan, walaupun mendapatkan ikan yang banyak tapi tetap ada ganjaran yang akan kita terima atas perbuatan tersebut.

Walaupun begitu, sepertinya akan kesulitan untuk kita memberikan kabar kepada orang yang sering atau menyukai putas ikan disungai dengan argument kutipan diatas.

Namun setidaknya, tetap harus diingatkan urusan di terima atau tidak itu tetap kembali pada dirinya sendiri.

Jadi untuk kita sebagai pemancing ikan juga mengetahuinya dulu agar bisa menghindari ajakan teman untuk putas ikan, bukan juga artikel ini dibagikan karena hobi saya sekadar pemancing saja, karena juga terdapat hukum memancing ikan dalam Islam yang pernah dibagikan.

Jadi intinya semua tinggal kembali pada pemikiran dan hati kita masing-masing, mau diteruskan sering putas ikan atau cukup saja karena sudah mengetahui efek dan ganjarannya. Sampai disini semogga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Hukum Meracuni Ikan Dengan Potasium (putas) Dalam Islam"