Hukum Menembak Ikan (nyuluh) Dalam Islam
Hukum menembak ikan (nyuluh) dalam Islam pada umumnya tetaplah ada juga baik untuk diketahui oleh para Angler yang memiliki hobi ini, tujuannya agar kita bisa mengetahui apa saja yang dilarang dan tidak mengunakan cara ini untuk mendapatkan ikan yang banyak.
Seperti biasanya, mencari ikan ada berbagai macam cara yang bisa di gunakan oleh manusia termasuk menembak mengunakan Ketapel ikan atau tembak paser khusus. Juga dengan nyuluh ikan di malam hari, biasanya mengunakan senjata langsung seperti Tombok ikan atau pakai parang juga bisa, begitu di senter terlihat ikan langsung ganyang dengan alat yang dipakai, boleh parang atau tembak ikan ketapel.
Karena kita umat Muslim ber Agama Islam, nah ada baiknya untuk kita ketahui hukum menambak ikan dalam Islam.
Tujuannya agar mengerjakan hobi nembak ikan mengunakan ketapel dan sebagainya tidak menambah Dosa yang tanpa kita sadari. Maksudnya seperti ini, kita tau kalau ada hal yang menambah Dosa dengan yang dikerjakan seperti nembak ikan, setiap terus kita kerjakan tentu akan menambah banyak bila tidak disadari, sebaliknya bila sudah diketahui tentu kita bisa menyadari bahwa yang dikerjakan itu kesalahan.
Hukum nembak ikan dalam Islam, fungsinya agar hati kita terjaga dan terhindari dari Dosa yang semakin banyak nantinya.
Untuk memahaminya kurang lebih seperti ini.
Dalam Agama Islam, berburu hewan apa pun termasuk ikan itu diperbolehkan atas tujuannya, akan tetapi tetap ada yang berhubungan nantinya dengan yang tidak diperkenankan.
Sesuai dengan ayat-ayat yang terkait soal hewan, Allah swt menganjurkan kepada setiap manusia untuk merenungkan keindahan dan keagungan ciptaan-Nya. Selain itu pada saat bersamaan Allah swt juga mengajak mereka untuk mengkaji dan mengambil pelajaran dari berbagai macam perilaku binatang, seperti firman-Nya berikut ini:
أَفَلَا يَنظُرُونَ إِلَى الْإِبِلِ كَيْفَ خُلِقَتْ
Artinya: “Maka tidakkah mereka memperhatikan unta, bagaimana diciptakan”
(Q.S. Al-Ghasyiyah [88]: 17)
Jadi yang pertama di pikirkan untuk kita yang hobi menembak ikan adalah sesuai dengan jenis ikan yang dilindungi karena menghindari dari kepunahan.
Intinya seperti ini jika ikan yang kita tembak itu ada banyak dan masih tersedia, tentu itu diperbolehkan untuk kita tembak dan mengumpulkan dikosumsi. Kecuali jika jenis ikan yang di lindungi, itu sama dengan kita menembak ikan baik pakai ketapel dan tembak berarti sedang terlibat dalam perusakan terhadap keseimbangan ekosistem ikan tersebut. Padahal perusakan tersebut jelas dilarang. Dalam al-Quran Allah swt berfirman:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan kepadamu (kebahagian) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan (di muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”
(Q.S. al-Qashashash [28]: 77)
Jadi bilamana jika kita menembak ikan yang dilindungi dan sudah dinyatakan hampir punah jelas di larangan. Karena sama halnya seperti untuk melakukan kerusakan di muka bumi sebagaimana terdapat dalam ayat ini juga mencakup larangan untuk merusaknya.
Selanjutnya kita ambil kesimpulan dari sini saja sudah pasti bisa dipahami, jika menembak ikan yang dilindungi adalah tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan tujuan yang disyariatkan yaitu merusak keseimbangan ekositem ikan. Perlu diketahui bahwa ikan sama halnya dengan sebutan hewan yang bisa diambil dari:
أَمَّا مَا فِيهِ رُوحٌ فَيَجِبُ الدَّفْعُ عَنْهُ إِذَا قُصِدَ إِتْلَافُهُ مَا لَمْ يَخْشَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ بُضْعٌ لِحُرْمَةِ الرُّوحِ حَتَّى لَوْ رَأَى أَجْنَبِيٌّ شَخْصًا يُتْلِفُ حَيَوَانَ نَفْسِهِ إِتْلَافًا مُحَرَّمًا وَجَبَ عَلَيْهِ دَفْعُهُ
Artinya: “Adapun sesuatu yang bernyawa (hewan) maka wajib melindunginya apabila hendak dipunahkan sepankang ia tidak khawatir atas dirinya karena kemulian ruh, sehingga jika ada seseorang melihat orang lain memunahkan hewannya sendiri dengan cara yang diharamkan maka wajib baginya untuk mencegahnya”
(Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, Mugni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 195)
Jadi jika kita hobi nembak ikan baik mengunakan ketapel atau langsung dengan tembak, yang harus dipahami sebelum mengerjakan adalah: Ikan yang akan kita tembak itu dilindungi atau tidak.
Kalau memang tersedia banyak ya boleh dikerjakan. Akan tetapi masih tetap kita lihat kebutuhkannya.
Jika kita ambil berdasarkan rasa senang hati, terkadang bisa saja kita menembak ikan lalu sampai mati dan dibiarkan saja. Contohnya jika yang di dapat terlalu kecil dan sedikit, karena tidak berkesan cocok untuk digoreng atau jual jadinya hanya di tinggalkan atau buang begitu saja, ini jelas tidak baik.
Dengan semua uraian diatas, sudah pasti kalian bisa memahami bahwa nembak ikan mengunakan alat ketapel atau apa saja ya itu diperbolehkan dan juga sesuai dengan cara untuk menangkap ikan sesuai dengan hewan lainnya. Selagi memang untuk dikomsumsi dan bermanfaat untuk kita bahka keluarga dan tetangga, jadi yang dihindari itu tanpa manfaat hanya mengutamakan hati yang senang saja.
Sampai disini semogga bermanfaat pemahaman diatas tentang hukum nembak ikan dalam Islam.
Posting Komentar untuk "Hukum Menembak Ikan (nyuluh) Dalam Islam"
Silahkan beri komentar yang sesuai dengan judul artikel, selain itu berikan support bila ada kesalahan dalam penulisan agar bisa di Perbaharui lagi isi konten dengan yang lebih jelas sob.